Peran dan Fungsi Komite Sekolah dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia


Peran dan Fungsi Komite Sekolah dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Di Indonesia, upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus dilakukan demi menyiapkan generasi yang unggul dan mampu bersaing di era globalisasi. Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan adalah peran serta komite sekolah.

Komite sekolah merupakan lembaga yang dibentuk di setiap sekolah untuk memberikan dukungan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan. Komite sekolah terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti orang tua murid, guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat setempat. Dengan adanya komite sekolah, diharapkan dapat tercipta kerjasama yang baik antara sekolah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Peran komite sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan sangatlah besar. Komite sekolah memiliki tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi program-program pendidikan yang telah dilaksanakan oleh sekolah. Selain itu, komite sekolah juga berperan dalam menyusun rencana kerja sekolah, mengelola dana sekolah, serta memberikan masukan dan saran kepada sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, peran komite sekolah juga sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Komite sekolah dapat menjadi mitra sekolah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Melalui sinergi antara sekolah dan komite sekolah, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang kondusif dan mampu memberikan dampak positif bagi peserta didik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi komite sekolah sangatlah vital dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya komite sekolah yang aktif dan berperan serta, diharapkan dapat terwujud pendidikan yang berkualitas dan mampu menghasilkan generasi yang unggul.

Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Komite Sekolah.
3. Mulyasa. (2013). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.