Penjelasan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di Indonesia


Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan kode identifikasi yang diberikan kepada setiap sekolah di Indonesia. NPSN sangat penting karena digunakan sebagai acuan untuk melaporkan data sekolah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta lembaga terkait lainnya. Dengan adanya NPSN, setiap sekolah dapat teridentifikasi dengan jelas dan memudahkan dalam pengelolaan data.

NPSN terdiri dari 14 digit angka yang terdiri dari tiga bagian, yaitu kode provinsi, kode kabupaten/kota, dan kode sekolah. Kode provinsi terdiri dari dua digit angka, kode kabupaten/kota terdiri dari dua digit angka, dan kode sekolah terdiri dari delapan digit angka. Sebagai contoh, NPSN untuk SMA Negeri 1 Jakarta Utara adalah 10601128XXXXX.

Pemberian NPSN dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dan harus diinput ke dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan sistem informasi pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbud. Setiap sekolah wajib memiliki NPSN agar data sekolah dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem pendidikan nasional.

NPSN juga penting dalam proses penerimaan siswa baru, pengajuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pemantauan dan evaluasi kinerja sekolah. Dengan adanya NPSN, Kemendikbud dapat memantau perkembangan pendidikan di setiap daerah secara lebih efektif.

Jadi, NPSN merupakan kode identifikasi penting yang harus dimiliki setiap sekolah di Indonesia. Dengan adanya NPSN, pengelolaan data sekolah akan lebih terstruktur dan memudahkan dalam pelaporan data ke pihak terkait.

Referensi:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional.
2. Situs Resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.